Kamis, 01 Agustus 2019

Studi Kasus Kukubima Energi dan Extrajoss

        Sejalan dengan kemajuan di bidang ekonomi, maka perkembangan dunia usaha mengalami perkembangan yang cukup pesat. Dunia ekonomi khususnya bisnis usaha akan terdapat persaingan yang ketat antara perusahaan sejenis, dimana perusahaan akan berlomba-lomba untuk memenuhi permintaan dari pasar atau konsumen. Pemasaran memegang peranan penting dalam dunia usaha karena pemasaran berhubungan dengan kegiatan untuk memperkirakan atau mengantisipasi kebutuhan dan keinginan konsumen dan juga berkaitan dengan mengalirnya produk berupa barang dan jasa dari produsen kepada konsumen dalam rangka mencapai tujuan perusahaan, yaitu memperoleh keuntungan.
             Perkembangan pasar yang besar 2 mengundang datangnya pelaku baru untuk ikut menikmati keuntungan yang sama. Produk-produk yang bersaing tersebut mempunyai ciri yang sama, yaitu berbentuk cair, dikemas dalam botol, dan dapat dikategorikan sebagai minuman kesehatan yang relatif mahal dengan target konsumen menengah keatas yang memerlukan kesegaran dan vitalitas. Persaingan yang telah marak serta permainan yang berlomba dikategori ini cukup banyak, seperti Livopitan, Kratingdaeng, M-150, Nagatan dan lainnya. PT. Bintang Toedjoe menganggap peluang masih ada dan justru sangat besar yaitu dengan membidik pasar sasaran yang ingin menggunakan produk ini dengan harga terjangkau tetapi dengan khasiat atau kualitas yang sama. Merekapun mengeluarkan produk dengan merek Extra Joss, yang memanfaatkan strategi  diferensiasi yang menawarkan produk lebih murah, rasa yang bervariasi dan dengan meyakinkan konsumen bahwa bentuk bubuk itu lebih ampuh, karena itulah bentuk asli atau awalnya yang disebut “biangnya”.            
        Munculnya pelaku baru di industri minuman suplemen ini memunculkan ancaman tersendiri bagi Extra Joss. Saat ini telah terdapat banyak merek yang memperebutkan pasar yang sama. Selain Extra Joss, ada Hemaviton dengan berbagai variannya (PT. Tempo Scan), Kuku Bima Ener-G (PT. Sido Muncul), Fit-Up (Konimex), dan lain-lain. Pelaku minuman suplemen ini, diperkirakan memperebutkan pasar senilai Rp.2 triliun/tahun dan Extra Joss menguasai sekitar 50% sedangkan yang kedua adalah Hemaviton Jreng dengan penguasaan sekitar 20%, Kratingdaeng dan Kuku Bima menempati posisi yang ketiga dengan penguasaan sekitar 10% lebih, dan sisanya ditempati oleh pelaku lain yang kecil-kecil.
            Sebagai merek pionir dan market leader dalam kategori minuman energi non cair tentunya akan menguntungkan manajemen Extra Joss, karena konsumen sudah lebih dulu mengingat merek tersebut untuk jangka waktu yang cukup lama sebelum munculnya pendatang baru. Bersama 4 merek-merek lain, Extra Joss bersaing dipasar dengan kekuatan merek yang berbeda-beda, maka dari itu Extra Joss harus terus berusaha mempertahankan posisinya sebagai market leader. Hal ini tentunya tidak mudah karena para pesaing terus berusaha untuk menggerogoti pangsa pasar dari Extra Joss dan berusaha untuk menggeser posisinya sebagai market leader. Persaingan di kategori minuman energi, khususnya serbuk, memang akan banyak tergantung pada aspek awareness dan distribusi. Faktor kualitas yang seharusnya bisa menjadi diferensiasi utama antar pelaku semakin sulit dibedakan.
          Kasus Iklan Minuman Berenergi (Kuku Bima Energi vs Exra Joss) Iklan produk minuman berenergi yaitu Kuku Bima Energi dan Extra Joss merupakan contoh iklan yang tidak beretika dalam dunia bisnis. Karena dalam dua iklan tersebut, mereka saling menjatuhkan satu sama lain dengan sindiran – sindiran yang ada di dalam iklan. Kuku Bima Energi memiliki slogan “Kuku Bima Energi Roso” yang artinya memiliki banyak rasa dalam setiap pilihan minuman tersebut yakni rasa original, anggur, jambu, jeruk, kopi, dan teh. Sedangkan dalam iklan Extra Joss hanya menampilkan satu rasa yaitu rasa original dan Extra Joss membuat slogan “Laki Kok Minum Yang Rasa-Rasa” dengan maksud menyindir konsumen Kuku Bima Energi yang meminum minuman berenergi dengan aneka pilihan rasa. Dari slogan – slogan yang ditunjukan dari dua minuman berenergi tersebut, dapat dikatakan bahwa secara tidak langsung Extra Joss menyindir Kuku Bima Energi.
 
 
"Etika Bisnis #" 
Nama   : Melda Angelina 
Kelas    : 3EA04 
NPM    : 14216363

PT. Indofood


Indomie adalah merek produk mi instan dari Indonesia. Di Indonesia, Indomie diproduksi oleh PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Produk dari perusahaan milik Sudono Salim ini mulai dibuat pertama kali pada tanggal 9 September 1970 dan dipasarkan ke konsumen sejak tahun 1972, dahulu diproduksi oleh PT. Sanmaru Food Manufacturing Co. Ltd., dan pertama kali hadir dengan rasaAyam dan Udang. Selain dipasarkan di Indonesia, Indomie juga dipasarkan secara cukup luas di manca negara, antara lain di Amerika Serikat, Australia, berbagai negara Asia dan Afrika serta negara-negara Eropa, hal ini menjadikan Indomie sebagai salah satu produk Indonesia yang mampu menembus pasar internasional . Di Indonesia sendiri, sebutan "Indomie" sudah umum dijadikan istilah generik yang merujuk kepada mi instan.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
 
                          Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid(asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuatkosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menariksemua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie. Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. "Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskanmasalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini," kata Ketua KomisiIX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). KomisiIX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihaknegara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandungdi dalam produk Indomie. A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung didalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalahbahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zatberbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produkkosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagimanusiadalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjutKustantinah.Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mgper kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lainkecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkanmuntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.

"Etika Bisnis #" 
Nama   : Melda Angelina 
Kelas    : 3EA04 
NPM    : 14216363

Etika Bisnis Pada PT. PLN

  Latar Belakang
            Sebuah perusahaan bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab sosial yang baik. Kata “etika” berasal dari kata Yunani ethos yang mengandung arti yang cukup luas yaitu, tempat yang biasa ditinggali, kebiasaan, adaptasi, akhlak, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Kata “moralitas” dari kata lain “moralis” dan merupakan kata abstrak dari “moral” yang menunjuk kepada baik dan buruknya suatu perbuatan. Sedangkan definisi dari etika bisnis adalah pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara ekonomi/sosial, dan penerapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis. Apalagi akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas.

Pengertian Etika Bisnis

            Etika bisnis merupakan landasan tentang moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan semua pihak yang terkait untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan mencapai tujuan atau mendapatkan laba, sehingga kita harus menguasai sudut pandang ekonomi, hukum dan etika maupun moral agar bisa mencapai target yang diinginkan. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh manusia, aspek baik atau buruk yang dilakukan oleh seseorang. Tetapi sampai sekarang masih belom pernah etika bisnis mendapat begitu banyak perhatian seperti sekarang.

Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
            Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
1. Prinsip otonomi, Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2. Prinsip kejujuran, Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. 
3. Prinsip tidak berniat jahat, Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
4. Prinsip keadilan, Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis.
5. Prinsip hormat pada diri sendiri, Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan. 

Studi Kasus Melanggar Etika Bisnis
         PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.
        Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
           Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
               Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.

Analisis Kasus Etika Bisnis
    Jika dilihat dari teori etika deontologi : Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
    Jika dilihat dari teori etika teleologi : Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
    Jika ditinjau dari teori utilitarianisme : Tindakan PT. PLN bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. PLN.
 
 
"Etika Bisnis #" 
Nama   : Melda Angelina 
Kelas    : 3EA04 
NPM    : 14216363

Berbagai Persoalan Etika Bisnis

       Budaya organisasi memberikan ketegasan dan mencerminkan spesifikasi suatu organisasi sehingga berbeda dengan organisasi lain. Budaya organisasi melingkupi seluruh pola perilaku anggota organisasi dan menjadi pegangan bagi setiap individu dalam berinteraksi, baik di dalam ruang lingkup internal maupun ketika berinteraksi dengan lingkungan eksternal.
Oleh karena itu menurut Schein, secara komprehensif budaya organisasi didefenisikan sebagai pola asumsi dasar bersama yang dipelajari oleh kelompok dalam suatu organisasi sebagai alat untuk memecahkan masalah terhadap penyesuaian faktor eksternal dan integrasi faktor internal, dan telah terbukti sah, dan oleh karenanya diajarkan kepada para anggota organisasi yang baru sebagai cara yang benar untuk mempersepsikan, memikirkan dan merasakan dalam kaitannya dengan masalah-masalah yang dihadapi. Hal ini cukup bernilai dan, oleh karenanya pantas diajarkan kepada para anggota baru sebagai cara yang benar untuk berpersepsi, berpikir, dan berperasaan dalam hubungannya dengan problem-problem tersebut (Hessel Nogi 2005:15).

Hubungan antara Etika dengan Kebudayaan
Meta-ethical cultural relativism merupakan cara pandang secara filosofis yang yang menyatkan bahwa tidak ada kebenaran moral yang absolut, kebenaran harus selalu disesuaikan dengan budaya dimana kita menjalankan kehidupan soSial kita karena setiap komunitas sosial mempunyai cara pandang yang berbeda-beda terhadap kebenaran etika.
Etika erat kaitannya dengan moral. Etika atau moral dapat digunakan okeh manusia sebagai wadah untuk mengevaluasi sifat dan perangainya. Etika selalu berhubungan dengan budaya karena merupakan tafsiran atau penilaian terhadap kebudayaan. Etika mempunyai nilai kebenaran yang harus selalu disesuaikan dengan kebudayaan karena sifatnya tidak absolut danl mempunyai standar moral yang berbeda-beda tergantung budaya yang berlaku dimana kita tinggal dan kehidupan social apa yang kita jalani.
Baik atau buruknya suatu perbuatan itu tergantung budaya yang berlaku. Prinsip moral sebaiknya disesuaikan dengan norma-norma yang berlaku, sehingga suatu hal dikatakan baik apabila sesuai dengan budaya yang berlaku di lingkungan sosial tersebut. Sebagai contoh orang Eskimo beranaggapan bahwa tindakan infantisid (membunuh anak) adalah tindakan yang biasa, sedangkan menurut budaya Amerika dan negara lainnya tindakan ini merupakan suatu tindakan amoral.
Suatu premis yang disebut dengan “Dependency Thesis” mengatakan “All moral principles derive their validity from cultural acceptance”. Penyesuaian terhadap kebudayaan ini sebenarnya tidak sepenuhnya harus dipertahankan dan dibutuhkan suatu pengembangan premis yang lebih kokoh.

Kendala – Kendala Dalam Mencapai Tujuan Etika Bisnis
Pencapaian tujuan etika bisnis di Indonesia masih berhadapan dengan beberapa masalah dan kendala. Keraf(1993:81-83) menyebut beberapa kendala tersebut, yaitu:
  1. Standar moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah. Banyak di antara pelaku bisnis yang lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti memalsukan campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan memanipulasi laporan keuangan.
  2. Banyak perusahaan yang mengalami konflik kepentingan. Konflik kepentingan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang dianutnya atau antara peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya, atau konflik antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik bisnis yang dilakukan oleh sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan masyarakat. Orang-orang yang kurang teguh standar moralnya bisa jadi akan gagal karena mereka mengejar tujuan dengan mengabaikan peraturan. 
  3. Situasi politik dan ekonomi yang belum stabil. Hal ini diperkeruh oleh banyaknya sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit politik, yang di satu sisi membingungkan masyarakat luas dan di sisi lainnya memberi kesempatan bagi pihak yang mencari dukungan elit politik guna keberhasilan usaha bisnisnya. Situasi ekonomi yang buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan peluang guna memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan akibatnya. 
  4. Lemahnya penegakan hukum. Banyak orang yang sudah divonis bersalah di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan tetap memangku jabatannya di pemerintahan. Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi pelaku bisnis menegakkan norma-norma etika. 
  5. Belum ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen.

MANFAAT TERCAPAINYA TUJUAN ETIKA BISNIS BAGI PERUSAHAAN
-          Dapat meningkatkan kredibilitas suatu perusahaan, karena etika telah dijadikan sebagai corporate culture. Hal ini terutama penting bagi perusahaan besar yang karyawannya tidak semuanya saling mengenal satu sama lainnya. Dengan adanya etika bisnis, secara intern semua karyawan terikat dengan standard etis yang sama, sehingga akan mengambil kebijakan/keputusan yang sama terhadap kasus sejenis yang timbul. Dapat membantu menghilangkan grey area (kawasan kelabu) dibidang etika. (penerimaan komisi, penggunaan tenaga kerja anak, kewajiban perusahaan dalam melindungi lingkungan hidup). Menjelaskan bagaimana perusahaan menilai tanggung jawab sosialnya. Bagi perusahaan yang telah go publik dapat memperoleh manfaat berupa meningkatnya kepercayaan para investor. Selain itu karena adanya kenaikan harga saham, maka dapat menarik minat para investor untuk membeli saham perusahaan tersebut.

 "Etika Bisnis #" 

Nama   : Melda Angelina 
Kelas    : 3EA04 
NPM    : 14216363