Kamis, 01 Agustus 2019

Studi Kasus BPJS


      Banyaknya pasien BPJS kesehatan yang ditolak sejumlah rumah sakit di indonesia dengan berbagai alasan (salah satunya penuhnya kamar pasien) membawa dampak tersendiri terhadap kesehatan pasien, kebanyakan dari pasien hanya dapat mengandalkan BPJS untuk berobat dirumah sakit, hal ini menimbulkan berbagai permasalahan baru seperti telatnya penanganan medis terhadap pasien yang ingin berobat membuat penyakit pasien semakin parah dan tidak sedikit dari mereka meregang nyawa akibat tertundanya layanan yang seharusnya diberikan pada saat dibutuhkan. Penolakan rumah sakit terhadap pasien BPJS bukan tanpa alasan, ini dikarenakan banyak rumah sakit yang mengalami tunggakan dan telat mendapatkan pembayaran dari BPJS kesehatan. Dan menurut Komisioner Ombudsman Dadan Suparjo, masalah pencairan dana juga menjadi faktor yang mempengaruhi hal tersebut, karena BPJS kesehatan baru mencairkan klaim rumah sakit dalam tempo 14 hari. Itupun belum tentu dana benar-benar cair dalam 14 hari, mungkin bisa lebih. Sehingga dalam kasus tertentu rumah sakit sengaja menyisihkan kamar untuk pasien umum non BPJS yang membayar secara cash, hal ini dilakukan untuk menjaga cash flow rumah sakit sebab rumah sakit juga membutuhkan cash flow. 
       Telatnya pembayaran serta tunggakan-tunggakan yang dilakukan BPJS kesehatan terhadap rumah sakit didalangi oleh beberapa permasalahan, permasalahan-permasalahan itu diantaranya di sebabkan oleh defisit yang di alami BPJS kesehatan secara terus menerus dari tahun 2014, bahkan sampai 2018 diperkirakan defisit yang dialami BPJS kesehatan mencapai Rp 16,5 triliun, sampai pemerintah harus turun tangan untuk menyuntik dana sebesar Rp 10 triliun untuk BPJS kesehatan, dimana sebagian besar dari suntikan dana tersebut digunakan BPJS kesehatan untuk membayar klaim tagihan dari rumah sakit. 
          Penyebab defisit yang terus menerus dialami BPJS kesehatan disebabkan ketidaksesuaian klaim biaya rumah sakit dan iuran yang dibayarkan peserta BPJS, dimana menurut direktur utama BPJS kesehatan Fahmi Idris, rata-rata pendapatan BPJS kesehatan perbulan adalah sebesar Rp 6,4 triliun sementara beban operasional yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 7,4 triliun, jadi setiap bulannya ada defisit sebesar Rp 1 triliun. Fahmi mengatakan iuran ideal yang seharusnya dibayarkan masyarakat di rumah sakit kelas 3 perbulannya Rp 50 ribu, kelas 2 Rp 63 rb, dan kelas 1 Rp 80 ribu, sedangkan pada pelaksanaannya hanya iuran kelas 1 yang telah sesuai, sedangkan iuran kelas 3 hanya membayar sebesar Rp 25.500 yang artinya harus disubsidi sebesar Rp 24.500 dan kelas 2 yang hanya membayar sebesar Rp 51 ribu perbulan sehingga harus disubsidi Rp 12 ribu, sehingga hal inilah yang membuat BPJS terus menerus mengalami defisit dan berdampak kepada terhambatnya pembayaran klaim yang dilakukan rumah sakit, dan hal ini pula berdampak langsung ke pasien yang menggunakan BPJS, ditambah biaya kesehatan peserta yang cukup tinggi.
          Dalam mengatasi masalah ini BPJS kesehatan memberi solusi dengan skema anjak piutang, atau dalam skema ini BPJS berkerjasama dengan bank untuk membayarkan terlebih dahulu tagihan yang di tagihkan rumah sakit rekanan BPJS kesehatan, hal ini dilakukan untuk menghindari denda yang harus ditanggung dikarenakan telat membayar tagihan, dimana denda yang akan ditanggung BPJS kesehatan akan lebih besar dibanding bunga yang dikeluarkan oleh bank yang kurang dari 1%, dan mengandalkan peraturan dari menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati dimana pajak dari rokok yang dilakukan oleh pemerintah daerah digunakan untuk menambal defisit BPJS kesehatan, yaitu sebesar 37,5% dari realisasi penerimaan yang bersumber dari pajak rokok masing-masing provinsi. Dan BPJS kesehatan juga harus melakukan beberapa perubahan terhadap sistem yang diharapkan dapat menanggulangi masalah defisit yang di alaminya, mungkin dengan melakukan perubahan terhadap iuran yang telah di berlakukan, walaupun pasti akan terjadi banyak pro dan kontra dimana mungkin banyak yang merasa keberatan apabila iuran dinaikan dan malah membuat peserta BPJS kesehatan menurun drastis dan dapat menimbulkan masalah-masalah baru kedepannya.
 
 
"Etika Bisnis #" 
Nama   : Melda Angelina 
Kelas    : 3EA04 
NPM    : 14216363

Etika Bisnis Pada Tim Sepak Bola Nasional

Sriwijaya Football Club (disingkat Sriwijaya FC) adalah sebuah klub sepak bola Indonesia yang bermarkas di Palembang. Tim berjuluk Laskar Wong Kito ini merupakan tim yang dimiliki oleh PT Sriwijaya Optimis Mandiri (PT SOM) setelah terjadi penjualan opsi kepemilikan dari Pemerintah ProvinsiSumatra Selatan.  Pada tahun 2018 Sriwijaya FC secara mengejutkan melepas sembilan pemain yaitu Adam Alis, Makan Konate, Novan Sasongko, Mohamadou Ndiaye, Rahmat, Patrich Wanggai, Bio Paulin, Hamka Hamzah, dan Alfin Tuasalamony  Ditamban  sang pelatih, yaitu Rahmad Darmawan, di pertengahan musim Liga 1 2018. Permasalahan keuangan yang melanda klub tersebut ditengarai sebagai permasalah utama keputusan . Sejak April silam, masalah keuangan yang melanda SFC memang sudah terendus. Kala itu bahkan beberapa pemain mereka mengancam untuk melakukan mogok latihan jika hak para pemain tak segera dipenuhi manajemen..
Kejadian ini tentu sangat menyedihkan, mengingat  selama ini mengenal Sriwijaya FC sebagai klub yang cenderung konsistan dan jarang sekali mengalami masalah finansial apalagi hingga telat membayar gaji para pemain.
PT. Sriiwjaya Optimis Mandiri (PT. SOM) selaku pemilik Sriwijaya FC, belum.bisa.membayar kewajibannya kepada pemain hal ini disebab Telatnya pembayaram yg dilakukan oleh PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) dikarenakan belum mendapatkan sponsor utama, setelah gojek mundur dari daftari sponsor utama.  Yang Selama 2musim berturut-turut gojek Telah menjadi sponsor utama PT LIB dalam menyelenggarakan Liga1. PT LIB melalui gusti randa selaku anggota eksekutif pssi enggan menyebutkan alasan mundurnya gojek dari sponsor utama liiga1.
PT LIB disebut masih menunggak utang sebesar Rp 4.534.808.702. Rinciannya, dana rangking dan rating Liga 1 2017 sebesar Rp1.500.000.000, sisa kontribusi tahap ketujuh dan delapan Liga 1 2018 sebesar Rp 324.808.702, sisa pembayaran Elite Pro Akademy U-16 2018 sebesar Rp 2.150.000.000, dan pengembalian denda komisi disiplin 2018 sebesar Rp 560.000.000. Sementara itu, hak-hak pemain dan pelatih yang belum dibayarkan yaitu pada November 2018 dan Desember 2018, sebesar Rp 2.148.878.788. Ditambah, penyelesaian pembayaran Down Payment (DP) yang tertunggak kepada masing-masing rekening pemain sejumlah yakni sebesar Rp 724.750.000.
Manajemen Sriwijaya FC tak menampik hal tersebut. Mereka memang belum membayarkan gaji para pemain selama bulan November dan Desember 2018. Meski para pemain sudah buka suara, namun manajemen Sriwijaya FC juga belum bisa memberikan kepastian sebab, mereka masih menunggu dana subsidi dari PT Liga Indonesia Baru (LIB). Sejauh ini, manajemen Sriwijaya FC memang baru menerima dana subsidi sebesar Rp 5,2 miliar dari total Rp 7,5 miliar yang harusnya diterima. Itu artinya, masih ada Rp 2,3 miliar dana subsidi yang belum dikucurkan oleh PT LIB. Nah, dana itulah yang nantinya akan digunakan untuk melunasi tunggakan gaji pemain. Manajemen Sriwijaya FC sudah berkirim surat ke PT LIB terkait dana subsidi. Surat dikirim pada 7 Januari lalu. Dalam surat itu, pihaknya juga meminta agar PT LIB bisa membantu dengan mengirim gaji langsung ke rekening masing-masing pemain, Jika subsidi dari PT LIB belum juga keluar untuk klub manajemen SFC akan menunggu pencairan dana denda hukuman klub yang akan dikembalikan setengah dari dana denda, ada sekitar Rp560 juta dana denda yang akan dikembalikan ke klub SFC berdasarkan surat keputusan dari Komisi Disiplin PSSI beberapa waktu lalu. Dana tersebut yang akan digunakan untuk pembayaran sisa DP pemain.  Diakuinya bahwa memang saat ini dana tersebut belum ditransfer kepada  klub. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh klub sebagian pencairan dana tersebut.
           Pemasalahan  di kasus ini adalah pihak club' Sriwijaya tidak dapat membayarkan hak pemain berupa gaji dikarenakan subsidi dari PT LIB telat turun dikarena belum mendapatkan sponsor, mengatasi permasalahan ini PT LIB harus mencari sponsor untuk dapat melunasi hutang-hutang terhadap PT SOM atau mencari pendanaan lain.
 
 
"Etika Bisnis #" 
Nama   : Melda Angelina 
Kelas    : 3EA04 
NPM    : 14216363

Etika Bisnis Pesawat Sriwijaya

       Etika Bisnis adalah cara-cara yang dilakukan oleh suatu bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya yang mencakup berbagai aspek, baik itu individu, perusahaan, maupun masyarakat. Adapun contoh pelanggaran dalam etika bisnis yaitu : Delaynya Pesawat Sriwijaya Air


Melalui berita di Liputan6.com, dikabarkan bahwa para penumpang pesawat  Sriwijaya Air nomor penerbangan 095 memuncak emosi di gerbang dua Bandara Raden Inten,Lampung.Memuncaknya emosi tersebut dikarenakan sudah hampir tiga jam mereka menunggu, tetapi pesawat yang seharusnya lepas landas pukul 06.00 WIB belum juga terbang. Seperti yang ditayangkan oleh  Liputan6 SCTV pada hari Jumat (29/3/2019), dalam video amatir, terlihat puluhan calon penumpang melampiaskan emosi mereka kepada seorang petugas bandara. Mereka pun semakin kesal karena penumpang dengan jam penerbangan lebih siang justru diberangkatkan tepat waktu. Apalagi, mereka sebenarnya sudah diminta boarding lebih cepat, pukul 05.40 WIB. Namun, secara sepihak managemen maskapai mengumumkan adanya perbaikan pesawat yang menggangu jadwal penerbangan. Pesawat akhirnya mengudara pukul 09.12 WIB atau delay lebih dari tiga jam. Pihak maskapai belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. 

 Analisis dari kasus tersebut :

        Berdasarkan Undang-undang nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) menjelaskan definisi keterlambatan sebagai berikut: ”Terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.” Dan berdasarkan  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (“Permenhub 89/2015”). Menurut Pasal 2 Permenhub 89/2015, keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari:
a. keterlambatan penerbangan (flight delayed);
b.tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
c. pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

Keterlambatan penerbangan (flight delayed) Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada penumpangnya.
Keterlambatan penerbangan dikelompokkan menjadi 6 (enam) kategori keterlambatan, yaitu:
1.           Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit;
2.           Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit;
3.           Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit;
4.           Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit;
5.           Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit; dan
6.           Kategori 6, pembatalan penerbangan.
Kompensasi yang wajib diberikan Badan Usaha Angkutan Udara akibat keterlambatan penerbangan itu berupa:
a.        keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan;
b.        keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box);
c.        keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);
d.       keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal);
e.        keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
f.         keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket); dan
g.        keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
    Berdasarkan penjelasan diatas walau perusahaan Sriwijaya Air sudah menerbangkan kembali penumpangnya tetapi hal tersebut termasuk kedalam keterlambatan pada kategori 4 (keterlambatan 181 menit s/d 240 menit) dimana perusahaan harus menyediakan kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal),tetapi dikarenakan penyebab delay yang belum dapat diketahui,maka penumpang tidak mendapatkan kompensasi tersebut.



"Etika Bisnis #" 

Nama   : Melda Angelina 
Kelas    : 3EA04 
NPM    : 14216363