Kamis, 01 Agustus 2019

Strategi Pemasaran untuk Meningkatkan Penjualan Kendaraan Motor pada CV Turangga Mas Motor

          Pengertian Pemasaran Menurut Irawan (1998:10), Pemasaran adalah proses sosial dimana individu dan kelompok mendapat apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan menciptakan dan mempertukarkan produk dan nilai dengan individu atau kelompok lainnya. Pengertian Bauran Pemasaran Menurut Lupiyoadi (2006:70), Bauran pemasaran merupakan alat bagi pemasar yang terdiri atas berbagai unsur suatu program pemasaran yang perlu dipertimbangkan agar implementasi strategi pemasaran dan positioning yang Analisis Strategi Pemasaran untuk Meningkatkan Penjualan Kendaraan Motor pada CV Turangga Mas Motor ditetapkan dapat berjalan sukses. Ada empat inti bauran pemasaran, yaitu : product, Price, Place, dan Promotion, tetapi kemudian ditambah lagi dengan People, Process, dan Customer Service.
           Pengertian Strategi Pemasaran Menurut Craven dikutip dari Purwanto (2008:151), Strategi pemasaran didefinisikan sebagai analisis strategi pengembangan dan pelaksanaan kegiatan dalam strategi penentuan pasar sasaran bagi produk pada tiap unit bisnis, penetapan tujuan pemasaran, dan pengembangan, pelaksanaan, serta pengelolaan strategi program pemasaran, penentuan posisi pasar yang dirancang untuk memenuhi keinginan konsumen pasar sasaran.
Menurut Kotler dikutip oleh Purwanto (2008:151), dalam mendesain suatu strategi pemasaran, hal terpenting yang perlu dilakukan oleh manajemen pemasaran adalah penerapan konsep STP (segmentation, Targeting, Positioning).
            Metodelogi Penelitian Objek Penelitian Objek pada penelitian ini adalah CV Turangga Mas Motor yang juga dikenal dengan nama Suzuki Lenteng Agung yang beralamat di Jln Raya Lenteng Agung No.123 Jakarta. CV Turangga Mas Motor adalah dealer yang menjual produk berupa motor-motor suzuki. Dealer motor ini tidak hanya melayani penjualan motor-motor Suzuki, tetapi juga service motor dan penjualan suku cadang motor.
 
 
"Etika Bisnis #" 
Nama   : Melda Angelina 
Kelas    : 3EA04 
NPM    : 14216363

Etika Bisnis Dalam Periklanan Klinik Tong Fang


 Klinik Tong Fang adalah sebuah klinik kesehatan yang menggunkan iklan di televisi. Pada tahun 2012 klinik Tong Fang mendapat teguran dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai pelanggaran yang dilakukan tujuh iklan pelayanan kesehatan berada pada testimoni pasien dan promosi penjualan. Iklan itu ditayangkan enam stasiun tv swasta nasional. Ini juga termasuk dalam pelanggaran etika dalam berbisnis yang dilakukan oleh klinik Tong Fang. Iklan ini bermasalah karna memuat iklan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dalam berpromosi klinik ini menggunakan unsur promosi tapi ditempatkan dalam testimoninya. Iklan ini menawarkan harga dan kesembuhan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan iklan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.
 
 
"Etika Bisnis #" 
Nama   : Melda Angelina 
Kelas    : 3EA04 
NPM    : 14216363

PT. Unilever dan PT. Wijaya Karya

Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkatinternasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.
Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yangterlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannyaserta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yangberlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.

1)  PT. Unilever
                  Dampak pencemaran lingkungan yang timbul akibat limbah pabrik PT. Unilever  tanpa adanya etika bisnis dalam tanggung jawab sosial :

1. Dampak Pencemaran air
            Air yang telah tercemar dapat mengakibatkan kerugian terhadap manusia juga ekosistem yang ada didalam air. Kerugian yang disebabkan oleh pencemaran air dapat berupa air tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan rumah tangga, hal ini diakibatkan oleh air sudah tercemar sehingga tidak bisa digunakan lagi apalagi air ini banyak manfaatnya seperti untuk diminum, mandi, memasak mencuci dan lain-lain.

2. Dampak Pencemaran Udara
            Dengan dibangunnya pabrik di perkotaan asapnya dapat mengakibatkan polusi udara sehingga menganggu kenyamanan bagi para pemakai jalan. Apabila udara telah tercemar maka akan menimbulkan penyakit seperti sesak napas.

3. Dampak Pencemaran Tanah.
            Tanah yang telah tercemar oleh bahan pencemar seperti senyawa karbonat maka tanah tersebut akan menjadi asam, H2S yang bersama CO  membentuk senyawa beracun didalam tanah sehingga cacing penggembur tanah mati.

Faktor Penyebab Perusahaan Melakukan Pelanggaran :
a.Menurunnya formalis etis (moral yang berfokus pada maksud yang berkaitan dengan perilaku dan hak tertentu).
b.Kurangnya kesadaran moral utilarian (moral yang berkaitan dengan memaksimumkan hal terbaik bagi orang sebanyak mungkin).
c. Undang – undang atau peraturan yang mengatur perdagangan, bisnis dan ekonomi masih kurang.
d. Lemahnya kedudukan lembaga yang melindungi hak – hak konsumen.
e. Rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan serta informasi mengenai bahan, material berbahaya.
f. Pandangan yang salah dalam menjalankan bisnis (tujuan utama bisnis adalah mencari keuntungan semata, bukan kegiatan social).
g. Rendahnya tanggung jawab social atau CSR (Corporate Social Responsibility).
h. Kurangnya pemahaman tentang prinsip etika bisnis.

2)  PT. Wijaya Karya
                   Perseroan memandang perlunya penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) oleh Perseroan.Untuk memperoleh manfaat dari penerapan GCG tersebut, Perseroan senantiasa berupaya menerapkan GCG dan mengembangkannya secara konsisten dan berkesinambungan. Dengan penerapan GCG secara konsisten dan berkesinambungan yang didukung oleh integritas dan komitmen yang tinggi serta peran aktif dari berbagai perangkat dalam Perseroan, diharapkan GCG tidak hanya akan menjadi suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Perseroan tetapi menjadi bagian dari budaya Perseroan untuk mencapai kesinambungan dan ketahanan usaha Perseroan dalam jangka panjang, meningkatkan kinerja Perseroan, dan pada akhirnya memberikan nilai tambah Perseroan untuk kepentingan para pemegang saham dan pemangku kepentingan, termasuk pula para pengguna jasa Perseroan. Pendekatan top-down dalam penerapan GCG oleh Perseroan, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku dan budaya Perseroan, juga diharapkan dapat memperlancar penerapan GCG dan memperoleh dukungan dari setiap pihak.

Tujuan dari adanya etika bisnis pada PT. Unilever dan PT. Wijaya Karya
PT. Unilever
Untuk mengelola cara kerja serta memberikan kenyamanan bagi karyawan.
PT. Wijaya Karya
            Penerapan tata kelola perusahaan (corporate governance dalam sebuah perusahaan sangat penting sebagai salah satu proses untuk menjaga kesinambungan usaha perusahaan dalam jangka panjang yang mengutamakan kepentingan para pemegang saham (shareholders) dan pemangku kepentingan (stakeholders).
 
 
"Etika Bisnis #" 
Nama   : Melda Angelina 
Kelas    : 3EA04 
NPM    : 14216363

Studi Kasus Mobile Legend


     Dev. League of Legends tersebut merasa bahwa Moonton – dev. Mobile Legends telah melanggar hak cipta League of Legends lewat kemiripan karakter hero hingga beragam mekanisme  gameplay yang ada.


      Tuntutan tersebut dilayangkan lewat salah satu pengadilan di California, Amerika Serikat. Lantas, apa yang terjadi dengan tuntutan hukum tersebut? Pengadilan Amerika ternyata menolak untuk menyibukkan dirinya dengan alasan “Forum non Conveniens”. Untuk Anda yang tidak familiar, alasan ini dikeluarkan jika pengadilan merasa bahwa ada tempat / forum yang lebih baik dan cocok bagi kedua pihak yang bertikai untuk menjalani proses hukum. Mengingat League of Legends racikan Riot Games berada di bawah bendera raksasa Tencent dan Moonton juga merupakan developer asal China, kasus ini akhirnya berakhir di China.

      Tencent ternyata “melanjutkan” tuntutan hukum tersebut di China. Tidak menyerang nama Moonton sebagai perusahaan secara langsung atau Mobile Legends sebagai produk, Tencent menuntut hukum langsung CEO Moonton – Xu Zhenhua berdasarkan dokumen resmi yang dilansir oleh Dot Esports.
      Walaupun tidak dijelaskan secara mendetail isi dokumen tuntutan seperti apa yang hadir dan apa konsekuensi untuk Mobile Legends, namun Xu Zhenhua disebut-sebut harus membayar tidak kurang dari USD 2,9 juta atau sekitar 42 Miliar Rupiah. Sumber Dot Esports juga menyebut bahwa “perang” ini belum berakhir. Tencent juga tertarik untuk melayangkan tuntutan hukum yang serupa pada Moonton berdasarkan produk mereka yang lain – King of Glory.
       Dan pada akhirnya pihak moonton membayar denda sebesar 2.9 juta USD atau sekitar 42 Milliar Rupiah.
 
 
"Etika Bisnis #" 
Nama   : Melda Angelina 
Kelas    : 3EA04 
NPM    : 14216363