Klinik
Tong Fang adalah sebuah klinik kesehatan yang menggunkan iklan di
televisi. Pada tahun 2012 klinik Tong Fang mendapat teguran dari KPI
(Komisi Penyiaran Indonesia).Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) menilai pelanggaran yang dilakukan tujuh
iklan pelayanan kesehatan berada pada testimoni pasien dan promosi
penjualan. Iklan itu ditayangkan enam stasiun tv swasta nasional. Ini
juga termasuk dalam pelanggaran etika dalam berbisnis yang dilakukan
oleh klinik Tong Fang. Iklan ini bermasalah karna memuat iklan yang
tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dalam berpromosi klinik ini
menggunakan unsur promosi tapi ditempatkan dalam testimoninya. Iklan ini
menawarkan harga dan kesembuhan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan
sebagai pelanggaran atas ketentuan iklan yang disiarkan oleh lembaga
penyiaran.
"Etika Bisnis #"
Nama
: Melda Angelina
Kelas
: 3EA04
NPM
: 14216363
Tidak ada komentar:
Posting Komentar