Kamis, 01 Agustus 2019

Pelanggaran Etika Bisnis Pada Barang Tiruan

       Imitasi atau tiruan diartikan sebagai kegiatan memproduksi produk palsu yang merupakan salinan produk langsung dan memang dirancang agar terlihat sama seperti merek yang asli, hal ini dipaparkan oleh Phau, et al., (2001)sebagaimana dikutip oleh Patiro danSabrina (2014: 110)
         Salah satu hal yang mendasari maraknya pembelian produk palsu adalah faktor harga. Harga yang ditaksir dengan nominal yang mahal pada merek orisinil menjadi penyebab pembelian tas tiruan lebih laris. Perbedaan harga sangat jauh berbedadanbukan hanya sekedar berbeda dua kali lipat atau tiga kali lipat dari merek asli.

            Peredaran barang palsu menyebabkan kerugian bagi penjual produk asli, tercatat pada tahun 2014 kerugian yang disebabkan oleh peredaran barang palsu diperkirakan mencapai Rp 65,1 triliun. Ternyata Indonesia bukan merupakan Negara yang mendapat dampak kerugian yang paling parah dari penjualan barang palsu, amerika serikat merupakan Negara yang paling dirugikan dari peredaran barang palsu, disusul oleh italia, prancis, swiss. Dan Negara-negara tersebut merupakan Negara asal dari produk-produk yang sering dipalsukan dan biasanya sangat diminati produknya sehingga banyak produsen berlomba-lomba membuat replikanya. Akan tetapi dari bisnis barang palsu pun berdampak positif dalam menghidupi banyak orang, walaupun produk yang dijual merupakan produk illegal, banyak orang yang bergantung pada barang tiruan.



"Etika Bisnis #" 
Nama   : Melda Angelina 
Kelas    : 3EA04 
NPM    : 14216363

Tidak ada komentar:

Posting Komentar