Imitasi atau tiruan diartikan sebagai kegiatan memproduksi produk
palsu yang merupakan salinan produk langsung dan memang dirancang agar
terlihat sama seperti merek yang asli, hal ini dipaparkan oleh Phau, et
al., (2001)sebagaimana dikutip oleh Patiro danSabrina (2014: 110)
Salah
satu hal yang mendasari maraknya pembelian produk palsu adalah faktor
harga. Harga yang ditaksir dengan nominal yang mahal pada merek orisinil
menjadi penyebab pembelian tas tiruan lebih laris. Perbedaan harga
sangat jauh berbedadanbukan hanya sekedar berbeda dua kali lipat atau
tiga kali lipat dari merek asli.
Peredaran
barang palsu menyebabkan kerugian bagi penjual produk asli, tercatat
pada tahun 2014 kerugian yang disebabkan oleh peredaran barang palsu
diperkirakan mencapai Rp 65,1 triliun. Ternyata Indonesia bukan
merupakan Negara yang mendapat dampak kerugian yang paling parah dari
penjualan barang palsu, amerika serikat merupakan Negara yang paling
dirugikan dari peredaran barang palsu, disusul oleh italia, prancis,
swiss. Dan Negara-negara tersebut merupakan Negara asal dari
produk-produk yang sering dipalsukan dan biasanya sangat diminati
produknya sehingga banyak produsen berlomba-lomba membuat replikanya. Akan
tetapi dari bisnis barang palsu pun berdampak positif dalam menghidupi
banyak orang, walaupun produk yang dijual merupakan produk illegal,
banyak orang yang bergantung pada barang tiruan.
"Etika Bisnis #"
Nama
: Melda Angelina
Kelas
: 3EA04
NPM
: 14216363
Tidak ada komentar:
Posting Komentar