Indomie adalah merek produk mi
instan dari Indonesia. Di Indonesia, Indomie diproduksi oleh PT.
Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Produk dari perusahaan milik Sudono
Salim ini mulai dibuat pertama kali pada tanggal 9 September 1970 dan
dipasarkan ke konsumen sejak tahun 1972, dahulu diproduksi oleh PT.
Sanmaru Food Manufacturing Co. Ltd., dan pertama kali hadir dengan
rasaAyam dan Udang. Selain dipasarkan di Indonesia, Indomie juga
dipasarkan secara cukup luas di manca negara, antara lain di Amerika
Serikat, Australia, berbagai negara Asia dan Afrika serta
negara-negara Eropa, hal ini menjadikan Indomie sebagai salah satu
produk Indonesia yang mampu menembus pasar internasional . Di Indonesia
sendiri, sebutan "Indomie" sudah umum dijadikan istilah generik yang
merujuk kepada mi instan.
Dalam
persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh
keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan
melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas
adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena
harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari
produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung
bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran.
Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate
dan benzoic acid(asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh
digunakan untuk membuatkosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak
Taiwan telah memutuskan untuk menariksemua jenis produk Indomie dari
peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara
waktu tidak memasarkan produk dari Indomie. Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi
IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. "Kita akan mengundang
BPOM untuk menjelaskanmasalah terkait produk Indomie itu, secepatnya
kalau bisa hari Kamis ini," kata Ketua KomisiIX DPR, Ribka Tjiptaning,
di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). KomisiIX DPR akan
meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi
pihaknegara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat
berbahaya yang terkandungdi dalam produk Indomie. A Dessy Ratnaningtyas,
seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung didalam
Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat)
adalahbahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan
lama. Zatberbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam
pemakaian untuk produkkosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi
maksimal 0,15%.Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya
zat berbahaya
bagimanusiadalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung
nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan
tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas
wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjutKustantinah.Tetapi bila kadar
nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mgper
kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam
makanan lainkecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh
yang bisa mengakibatkanmuntah-muntah dan sangat berisiko terkena
penyakit kanker.
"Etika Bisnis #"
Nama
: Melda Angelina
Kelas
: 3EA04
NPM
: 14216363
Tidak ada komentar:
Posting Komentar