Banyaknya pasien BPJS kesehatan yang ditolak sejumlah rumah sakit
di indonesia dengan berbagai alasan (salah satunya penuhnya kamar
pasien) membawa dampak tersendiri terhadap kesehatan pasien, kebanyakan
dari pasien hanya dapat mengandalkan BPJS untuk berobat dirumah sakit,
hal ini menimbulkan berbagai permasalahan baru seperti telatnya
penanganan medis terhadap pasien yang ingin berobat membuat penyakit
pasien semakin parah dan tidak sedikit dari mereka meregang nyawa akibat
tertundanya layanan yang seharusnya diberikan pada saat dibutuhkan.
Penolakan rumah sakit terhadap pasien BPJS bukan tanpa alasan, ini
dikarenakan banyak rumah sakit yang mengalami tunggakan dan telat
mendapatkan pembayaran dari BPJS kesehatan. Dan menurut Komisioner
Ombudsman Dadan Suparjo, masalah pencairan dana juga menjadi faktor yang
mempengaruhi hal tersebut, karena BPJS kesehatan baru mencairkan klaim
rumah sakit dalam tempo 14 hari. Itupun belum tentu dana benar-benar
cair dalam 14 hari, mungkin bisa lebih. Sehingga dalam kasus tertentu
rumah sakit sengaja menyisihkan kamar untuk pasien umum non BPJS yang
membayar secara cash, hal ini dilakukan untuk menjaga cash flow rumah
sakit sebab rumah sakit juga membutuhkan cash flow.
Telatnya pembayaran serta tunggakan-tunggakan yang dilakukan BPJS
kesehatan terhadap rumah sakit didalangi oleh beberapa permasalahan,
permasalahan-permasalahan itu diantaranya di sebabkan oleh defisit yang
di alami BPJS kesehatan secara terus menerus dari tahun 2014, bahkan
sampai 2018 diperkirakan defisit yang dialami BPJS kesehatan mencapai Rp
16,5 triliun, sampai pemerintah harus turun tangan untuk menyuntik dana
sebesar Rp 10 triliun untuk BPJS kesehatan, dimana sebagian besar dari
suntikan dana tersebut digunakan BPJS kesehatan untuk membayar klaim
tagihan dari rumah sakit.
Penyebab defisit yang terus menerus dialami BPJS kesehatan
disebabkan ketidaksesuaian klaim biaya rumah sakit dan iuran yang
dibayarkan peserta BPJS, dimana menurut direktur utama BPJS kesehatan
Fahmi Idris, rata-rata pendapatan BPJS kesehatan perbulan adalah sebesar
Rp 6,4 triliun sementara beban operasional yang harus dikeluarkan
adalah sebesar Rp 7,4 triliun, jadi setiap bulannya ada defisit sebesar
Rp 1 triliun. Fahmi mengatakan iuran ideal yang seharusnya dibayarkan
masyarakat di rumah sakit kelas 3 perbulannya Rp 50 ribu, kelas 2 Rp 63
rb, dan kelas 1 Rp 80 ribu, sedangkan pada pelaksanaannya hanya iuran
kelas 1 yang telah sesuai, sedangkan iuran kelas 3 hanya membayar
sebesar Rp 25.500 yang artinya harus disubsidi sebesar Rp 24.500 dan
kelas 2 yang hanya membayar sebesar Rp 51 ribu perbulan sehingga harus
disubsidi Rp 12 ribu, sehingga hal inilah yang membuat BPJS terus
menerus mengalami defisit dan berdampak kepada terhambatnya pembayaran
klaim yang dilakukan rumah sakit, dan hal ini pula berdampak langsung ke
pasien yang menggunakan BPJS, ditambah biaya kesehatan peserta yang
cukup tinggi.
Dalam mengatasi masalah ini BPJS kesehatan memberi solusi
dengan skema anjak piutang, atau dalam skema ini BPJS berkerjasama
dengan bank untuk membayarkan terlebih dahulu tagihan yang di tagihkan
rumah sakit rekanan BPJS kesehatan, hal ini dilakukan untuk menghindari
denda yang harus ditanggung dikarenakan telat membayar tagihan, dimana
denda yang akan ditanggung BPJS kesehatan akan lebih besar dibanding
bunga yang dikeluarkan oleh bank yang kurang dari 1%, dan mengandalkan
peraturan dari menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati dimana pajak dari
rokok yang dilakukan oleh pemerintah daerah digunakan untuk menambal
defisit BPJS kesehatan, yaitu sebesar 37,5% dari realisasi penerimaan
yang bersumber dari pajak rokok masing-masing provinsi. Dan BPJS
kesehatan juga harus melakukan beberapa perubahan terhadap sistem yang
diharapkan dapat menanggulangi masalah defisit yang di alaminya, mungkin
dengan melakukan perubahan terhadap iuran yang telah di berlakukan,
walaupun pasti akan terjadi banyak pro dan kontra dimana mungkin banyak
yang merasa keberatan apabila iuran dinaikan dan malah membuat peserta
BPJS kesehatan menurun drastis dan dapat menimbulkan masalah-masalah
baru kedepannya.
"Etika Bisnis #"
Nama
: Melda Angelina
Kelas
: 3EA04
NPM
: 14216363
Tidak ada komentar:
Posting Komentar