Kamis, 01 Agustus 2019

Studi Kasus BPJS


      Banyaknya pasien BPJS kesehatan yang ditolak sejumlah rumah sakit di indonesia dengan berbagai alasan (salah satunya penuhnya kamar pasien) membawa dampak tersendiri terhadap kesehatan pasien, kebanyakan dari pasien hanya dapat mengandalkan BPJS untuk berobat dirumah sakit, hal ini menimbulkan berbagai permasalahan baru seperti telatnya penanganan medis terhadap pasien yang ingin berobat membuat penyakit pasien semakin parah dan tidak sedikit dari mereka meregang nyawa akibat tertundanya layanan yang seharusnya diberikan pada saat dibutuhkan. Penolakan rumah sakit terhadap pasien BPJS bukan tanpa alasan, ini dikarenakan banyak rumah sakit yang mengalami tunggakan dan telat mendapatkan pembayaran dari BPJS kesehatan. Dan menurut Komisioner Ombudsman Dadan Suparjo, masalah pencairan dana juga menjadi faktor yang mempengaruhi hal tersebut, karena BPJS kesehatan baru mencairkan klaim rumah sakit dalam tempo 14 hari. Itupun belum tentu dana benar-benar cair dalam 14 hari, mungkin bisa lebih. Sehingga dalam kasus tertentu rumah sakit sengaja menyisihkan kamar untuk pasien umum non BPJS yang membayar secara cash, hal ini dilakukan untuk menjaga cash flow rumah sakit sebab rumah sakit juga membutuhkan cash flow. 
       Telatnya pembayaran serta tunggakan-tunggakan yang dilakukan BPJS kesehatan terhadap rumah sakit didalangi oleh beberapa permasalahan, permasalahan-permasalahan itu diantaranya di sebabkan oleh defisit yang di alami BPJS kesehatan secara terus menerus dari tahun 2014, bahkan sampai 2018 diperkirakan defisit yang dialami BPJS kesehatan mencapai Rp 16,5 triliun, sampai pemerintah harus turun tangan untuk menyuntik dana sebesar Rp 10 triliun untuk BPJS kesehatan, dimana sebagian besar dari suntikan dana tersebut digunakan BPJS kesehatan untuk membayar klaim tagihan dari rumah sakit. 
          Penyebab defisit yang terus menerus dialami BPJS kesehatan disebabkan ketidaksesuaian klaim biaya rumah sakit dan iuran yang dibayarkan peserta BPJS, dimana menurut direktur utama BPJS kesehatan Fahmi Idris, rata-rata pendapatan BPJS kesehatan perbulan adalah sebesar Rp 6,4 triliun sementara beban operasional yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 7,4 triliun, jadi setiap bulannya ada defisit sebesar Rp 1 triliun. Fahmi mengatakan iuran ideal yang seharusnya dibayarkan masyarakat di rumah sakit kelas 3 perbulannya Rp 50 ribu, kelas 2 Rp 63 rb, dan kelas 1 Rp 80 ribu, sedangkan pada pelaksanaannya hanya iuran kelas 1 yang telah sesuai, sedangkan iuran kelas 3 hanya membayar sebesar Rp 25.500 yang artinya harus disubsidi sebesar Rp 24.500 dan kelas 2 yang hanya membayar sebesar Rp 51 ribu perbulan sehingga harus disubsidi Rp 12 ribu, sehingga hal inilah yang membuat BPJS terus menerus mengalami defisit dan berdampak kepada terhambatnya pembayaran klaim yang dilakukan rumah sakit, dan hal ini pula berdampak langsung ke pasien yang menggunakan BPJS, ditambah biaya kesehatan peserta yang cukup tinggi.
          Dalam mengatasi masalah ini BPJS kesehatan memberi solusi dengan skema anjak piutang, atau dalam skema ini BPJS berkerjasama dengan bank untuk membayarkan terlebih dahulu tagihan yang di tagihkan rumah sakit rekanan BPJS kesehatan, hal ini dilakukan untuk menghindari denda yang harus ditanggung dikarenakan telat membayar tagihan, dimana denda yang akan ditanggung BPJS kesehatan akan lebih besar dibanding bunga yang dikeluarkan oleh bank yang kurang dari 1%, dan mengandalkan peraturan dari menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati dimana pajak dari rokok yang dilakukan oleh pemerintah daerah digunakan untuk menambal defisit BPJS kesehatan, yaitu sebesar 37,5% dari realisasi penerimaan yang bersumber dari pajak rokok masing-masing provinsi. Dan BPJS kesehatan juga harus melakukan beberapa perubahan terhadap sistem yang diharapkan dapat menanggulangi masalah defisit yang di alaminya, mungkin dengan melakukan perubahan terhadap iuran yang telah di berlakukan, walaupun pasti akan terjadi banyak pro dan kontra dimana mungkin banyak yang merasa keberatan apabila iuran dinaikan dan malah membuat peserta BPJS kesehatan menurun drastis dan dapat menimbulkan masalah-masalah baru kedepannya.
 
 
"Etika Bisnis #" 
Nama   : Melda Angelina 
Kelas    : 3EA04 
NPM    : 14216363

Tidak ada komentar:

Posting Komentar