Kamis, 01 Agustus 2019

PT. Unilever dan PT. Wijaya Karya

Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkatinternasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.
Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yangterlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannyaserta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yangberlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.

1)  PT. Unilever
                  Dampak pencemaran lingkungan yang timbul akibat limbah pabrik PT. Unilever  tanpa adanya etika bisnis dalam tanggung jawab sosial :

1. Dampak Pencemaran air
            Air yang telah tercemar dapat mengakibatkan kerugian terhadap manusia juga ekosistem yang ada didalam air. Kerugian yang disebabkan oleh pencemaran air dapat berupa air tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan rumah tangga, hal ini diakibatkan oleh air sudah tercemar sehingga tidak bisa digunakan lagi apalagi air ini banyak manfaatnya seperti untuk diminum, mandi, memasak mencuci dan lain-lain.

2. Dampak Pencemaran Udara
            Dengan dibangunnya pabrik di perkotaan asapnya dapat mengakibatkan polusi udara sehingga menganggu kenyamanan bagi para pemakai jalan. Apabila udara telah tercemar maka akan menimbulkan penyakit seperti sesak napas.

3. Dampak Pencemaran Tanah.
            Tanah yang telah tercemar oleh bahan pencemar seperti senyawa karbonat maka tanah tersebut akan menjadi asam, H2S yang bersama CO  membentuk senyawa beracun didalam tanah sehingga cacing penggembur tanah mati.

Faktor Penyebab Perusahaan Melakukan Pelanggaran :
a.Menurunnya formalis etis (moral yang berfokus pada maksud yang berkaitan dengan perilaku dan hak tertentu).
b.Kurangnya kesadaran moral utilarian (moral yang berkaitan dengan memaksimumkan hal terbaik bagi orang sebanyak mungkin).
c. Undang – undang atau peraturan yang mengatur perdagangan, bisnis dan ekonomi masih kurang.
d. Lemahnya kedudukan lembaga yang melindungi hak – hak konsumen.
e. Rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan serta informasi mengenai bahan, material berbahaya.
f. Pandangan yang salah dalam menjalankan bisnis (tujuan utama bisnis adalah mencari keuntungan semata, bukan kegiatan social).
g. Rendahnya tanggung jawab social atau CSR (Corporate Social Responsibility).
h. Kurangnya pemahaman tentang prinsip etika bisnis.

2)  PT. Wijaya Karya
                   Perseroan memandang perlunya penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) oleh Perseroan.Untuk memperoleh manfaat dari penerapan GCG tersebut, Perseroan senantiasa berupaya menerapkan GCG dan mengembangkannya secara konsisten dan berkesinambungan. Dengan penerapan GCG secara konsisten dan berkesinambungan yang didukung oleh integritas dan komitmen yang tinggi serta peran aktif dari berbagai perangkat dalam Perseroan, diharapkan GCG tidak hanya akan menjadi suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Perseroan tetapi menjadi bagian dari budaya Perseroan untuk mencapai kesinambungan dan ketahanan usaha Perseroan dalam jangka panjang, meningkatkan kinerja Perseroan, dan pada akhirnya memberikan nilai tambah Perseroan untuk kepentingan para pemegang saham dan pemangku kepentingan, termasuk pula para pengguna jasa Perseroan. Pendekatan top-down dalam penerapan GCG oleh Perseroan, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku dan budaya Perseroan, juga diharapkan dapat memperlancar penerapan GCG dan memperoleh dukungan dari setiap pihak.

Tujuan dari adanya etika bisnis pada PT. Unilever dan PT. Wijaya Karya
PT. Unilever
Untuk mengelola cara kerja serta memberikan kenyamanan bagi karyawan.
PT. Wijaya Karya
            Penerapan tata kelola perusahaan (corporate governance dalam sebuah perusahaan sangat penting sebagai salah satu proses untuk menjaga kesinambungan usaha perusahaan dalam jangka panjang yang mengutamakan kepentingan para pemegang saham (shareholders) dan pemangku kepentingan (stakeholders).
 
 
"Etika Bisnis #" 
Nama   : Melda Angelina 
Kelas    : 3EA04 
NPM    : 14216363

Tidak ada komentar:

Posting Komentar