Menurut para ahli kaka etika tidak lain
adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya
dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.Perkataan etika atau lazim
juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma,
nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia
yang baik.
Pengertian moral adalah merupakan pengetahuan atau wawasan yang menyangkut budi pekerti manusia yang beradab. Moral juga berarti ajaran yang baik, buruknya perbuatan dan kelakuan.
Sanksi Pelanggaran kode Etik, yaitu :
Kode etik merupakan lanjutan dari
norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma
ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah
tersirat dalam etika. Dengan demikian kode etik adalah sistem norma atau aturan yang
ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik,
apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan
oleh seorang profesional.
Tujuan Kode Etik, yaitu:
1. Untuk menjunjung
tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan
memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan
pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan
mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan
mutu organisasi profesi.
Etika sangatlah
dibutuhkan dalam berbagai bidang. Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia
cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi
kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia
(IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik
Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga
puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik. Suatu gejala agak
baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat
kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan
sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut
dinilai positif.
"Etika Bisnis #"
Nama : Melda Angelina
Kelas : 3EA04
NPM : 14216363
"Etika Bisnis #"
Nama : Melda Angelina
Kelas : 3EA04
NPM : 14216363
Tidak ada komentar:
Posting Komentar