Latar Belakang
Sebuah
perusahaan bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab sosial yang
baik. Kata “etika” berasal dari kata Yunani ethos yang mengandung arti yang
cukup luas yaitu, tempat yang biasa ditinggali, kebiasaan, adaptasi, akhlak,
watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Kata “moralitas” dari kata lain
“moralis” dan merupakan kata abstrak dari “moral” yang menunjuk kepada baik dan
buruknya suatu perbuatan. Sedangkan definisi dari etika bisnis adalah
pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang
memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara ekonomi/sosial, dan
penerapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.
Apalagi akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya tentang perilaku bisnis
terutama menjelang mekanisme pasar bebas.
Pengertian Etika Bisnis
Etika
bisnis merupakan landasan tentang moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan semua
pihak yang terkait untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan
mencapai tujuan atau mendapatkan laba, sehingga kita harus menguasai sudut
pandang ekonomi, hukum dan etika maupun moral agar bisa mencapai target yang
diinginkan. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh manusia,
aspek baik atau buruk yang dilakukan oleh seseorang. Tetapi sampai sekarang
masih belom pernah etika bisnis mendapat begitu banyak perhatian seperti
sekarang.
Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
Etika
bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan
untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku
yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar
kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan
prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
1. Prinsip
otonomi, Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil
keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya
baik untuk dilakukan.
2. Prinsip
kejujuran, Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung
keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik
internal maupun eksternal perusahaan.
3. Prinsip
tidak berniat jahat, Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip
kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat
perusahaan itu.
4. Prinsip
keadilan, Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait
dengan sistem bisnis.
5. Prinsip hormat pada diri sendiri, Perlunya menjaga citra baik
perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip
keadilan.
Studi Kasus Melanggar Etika Bisnis
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah
perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional.
Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik
sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat
memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara
merata.
Usaha
PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT.
PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang
pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang
mereka kehendaki.
Pasal
33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa
monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33
mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama
yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan
mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi
pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari
kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk
kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan
pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas
kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN
adalah:
Fungsi
PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah.
Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik.
Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini
telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens,
General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy,
Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell
Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang
harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
Analisis Kasus Etika Bisnis
Jika dilihat dari teori etika deontologi : Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara
(Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan
atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik
secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam
kegiatan usahanya.
Jika dilihat dari teori etika teleologi : Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara
tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan,
penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan
hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau
dari teori etika teleologi.
Jika ditinjau dari teori utilitarianisme : Tindakan PT. PLN bila ditinjau dari teori etika
utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga
kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. PLN.
"Etika Bisnis #"
Nama
: Melda Angelina
Kelas
: 3EA04
NPM
: 14216363
Tidak ada komentar:
Posting Komentar