Etika Bisnis adalah cara-cara yang dilakukan oleh suatu bisnis dalam menjalankan
kegiatan bisnisnya yang mencakup berbagai aspek, baik itu individu, perusahaan,
maupun masyarakat. Adapun contoh pelanggaran dalam etika bisnis yaitu : Delaynya Pesawat Sriwijaya Air
Melalui berita di Liputan6.com, dikabarkan bahwa para
penumpang pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan 095 memuncak emosi di gerbang dua
Bandara Raden Inten,Lampung.Memuncaknya
emosi tersebut dikarenakan sudah hampir tiga jam mereka
menunggu, tetapi pesawat yang seharusnya lepas landas pukul 06.00 WIB belum juga
terbang. Seperti yang ditayangkan oleh Liputan6
SCTV pada hari Jumat (29/3/2019), dalam video amatir,
terlihat puluhan calon penumpang melampiaskan emosi mereka kepada seorang
petugas bandara. Mereka pun semakin kesal karena penumpang
dengan jam penerbangan lebih siang justru diberangkatkan tepat waktu. Apalagi, mereka sebenarnya sudah diminta
boarding lebih cepat, pukul 05.40 WIB. Namun, secara sepihak managemen maskapai
mengumumkan adanya perbaikan pesawat yang menggangu jadwal penerbangan. Pesawat akhirnya mengudara pukul 09.12 WIB atau delay
lebih dari tiga jam. Pihak maskapai belum memberikan keterangan resmi terkait
hal ini.
Analisis dari kasus tersebut :
Berdasarkan Undang-undang nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU
Penerbangan”) menjelaskan definisi keterlambatan sebagai berikut: ”Terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan
atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau
kedatangan.”
Dan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan
Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara
Niaga Berjadwal di Indonesia (“Permenhub 89/2015”). Menurut Pasal 2 Permenhub 89/2015,
keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal
terdiri dari:
a. keterlambatan penerbangan (flight delayed);
b.tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
c. pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
Keterlambatan
penerbangan (flight delayed) Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan
kompensasi dan ganti rugi kepada penumpangnya.
Keterlambatan
penerbangan dikelompokkan menjadi 6 (enam) kategori keterlambatan, yaitu:
1.
Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit;
2.
Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit;
3.
Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit;
4.
Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit;
5.
Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit; dan
6.
Kategori 6, pembatalan penerbangan.
Kompensasi
yang wajib diberikan Badan Usaha Angkutan Udara akibat keterlambatan
penerbangan itu berupa:
a.
keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan;
b.
keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan
(snack box);
c.
keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat
(heavy meal);
d.
keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan
(snack box), dan makanan berat (heavy meal);
e.
keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000
(tiga ratus ribu rupiah);
f.
keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan
ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund
ticket); dan
g.
keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan
ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund
ticket).
Berdasarkan penjelasan diatas
walau perusahaan Sriwijaya Air sudah menerbangkan kembali penumpangnya tetapi hal
tersebut termasuk
kedalam keterlambatan pada kategori
4 (keterlambatan
181 menit s/d 240 menit) dimana perusahaan harus menyediakan kompensasi berupa
minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal),tetapi dikarenakan
penyebab delay yang belum dapat diketahui,maka penumpang tidak mendapatkan
kompensasi tersebut.
"Etika Bisnis #"
Nama
: Melda Angelina
Kelas
: 3EA04
NPM
: 14216363
Tidak ada komentar:
Posting Komentar